Wisatawan Asing Kini Bisa Gunakan QRIS, Caranya Begini

jpnn.com, JAKARTA - Digitalisasi berbagai sektor terus digenjot pemerintah sebagai salah satu upaya mendongkrak perekonomian nasional pascapandemi. \
Salah satu di antaranya adalah digitalisasi sistem pembayaran, lembaga dan industri, juga sektor pariwisata.
"Kini, para wisatawan asing bisa bertransaksi menggunakan layanan pembayaran QRIS di mana pun, seluruh Indonesia," kata Direktur Utama PT ITDC Nusantara Xplorin (Xplorin) Gemma Pratama dalam siaran pers, Rabu (13/7).
QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsinya untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya.
"Untuk mendapatkannya cukup mudah. Wisatawan hanya melakukan aktivasi saldo uang elektronik di aplikasi Xplorin secara langsung dengan menggunakan nomor telepon yang bersangkutan dari negara manapun dirinya berasal,” beber Gemma Pratama.
Gemma menambahkan, Xplorin merupakan bagian dari Grup Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sudah sejak awal disiapkan untuk berkolaborasi dengan beragam mitra strategis berbasis digital.
Xplorin juga menjadi bagian dari program pemulihan pariwisata Indonesia yang dimulai dari digitalisasi dan monetisasi berbagai aset strategis dari Grup ITDC, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
“Kami turut berpartisipasi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang berlangsung 11 – 15 Juli 2022 sebagai bagian dari bentuk dukungan nyata untuk menyukseskan program Bank Indonesia," jelas Gemma Pratama.
Xplorin dan Netzme berkolaborasi untuk memfasilitasi wisatawan asing bertransaksi menggunakan QRIS
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Azka Aufary Ramli: Implementasi QRIS dan GPN Sebagai Wujud Kedaulatan Digital Indonesia