WN India Jadi Tersangka
Jumat, 23 April 2010 – 10:19 WIB
BALOI - Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berjanji akan mengusut tuntas masalah kericuhan yang bermuara pada terbakarnya sebagian kantor PT Drydocks Graha, Tanjunguncang itu. Satu warga negara India bernama Ganesh langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami telah menetapkan seorang WN India sebagai tersangka. Inisialnya 'G'. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap sesama pekerja yang memicu kericuhan itu," ungkap Leonidas Braksan kepada Batam Pos tadi malam.
Baca Juga:
:TERKAIT Mantan Dirintel Polda Kepri mengatakan, 'G' bakal dikenakan pasal penghinaan karena menyampaikan perkataan menghina kepada sesama sehingga menimbulkan kemarahan pada sesama pekerja.
Leonidas juga meminta rekan kerja 'G' yang mendengar langsung kata-kata hinaan yang disampaikan untuk memberikan kesaksian di Mapoltabes Barelang. "Bagi para karyawan yang mendengar langsung perkataan penghinaan yang diucapkan tersangka agar datang ke Poltabes," pintahnya.
BALOI - Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berjanji akan mengusut tuntas masalah kericuhan yang bermuara pada terbakarnya sebagian kantor
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor