WN Malaysia Pembawa 15 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Nur Fahmizal bin Ramdan terdakwa kasus kepemilikan 15 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Senin (19/8).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa warga negara Malaysia tersebut dihukum 19 tahun penjara.
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
Terlihat dalam sidang putusan tersebut dikawal banyak aparat Polres Tanjungbalai. Di depan PN Tanjungbalai tersebut diadakan orasi gabungan masyarakat dan aktivis Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan sudah selama 5 hari berturut-turut demi mengawal sidang tersebut.
Karena tuntutan yang dibacakan jaksa dinilai tidak sesuai dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ismail Hasani: Intimidasi Mahasiswa Papua di Sejumlah Daerah Cederai Kemanusiaan
Selain itu, sidang rekan terdakwa Agus Yanto alias Agus juga digelar. Agus Yanto divonis Ketua Majelis Hakim seumur hidup sedangkan Dicki Purwanto alias Dicki hanya 18 tahun hukuman penjara.
Setelah mendengarkan putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim kepada ke tiga terdakwa, masyarakat dan aktivis yang melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negri Tanjungbalai merasa puas dan para pendemo membubarkan diri. (cr-1)
Nur Fahmizal bin Ramdan terdakwa kasus kepemilikan 15 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Senin (19/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya