WN Singapura Dituntut Setahun Penjara Lantaran Sekap Anak Kandung Sendiri

WN Singapura Dituntut Setahun Penjara Lantaran Sekap Anak Kandung Sendiri
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Kamarulzaman, terdakwa penyekapan dan pengancaman terhadap anak kandung sendiri kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/8).

WN Singapura yang menyekap sekaligus mengancam putrinya Ms, 8, di rumahnya di Perumahan Seraya Garden, April lalu, itu dituntut jaksa hanya satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha mengatakan, terdakwa telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Perbuatan itu terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Yogi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Munizariyanti, menyatakan menyesal telah menyekap putrinya.

"Saya khilaf, melibatkan putri saya dalam masalah dengan istri. Mohon keringanan hukuman yang mulia," ucap terdakwa dalam pembelaannya.

Persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. Dalam perkaranya, terdakwa sengaja menjemput Ms sepulang sekolah dari SD Al-Azhar Batam dengan tujuan untuk menyekap Ms di rumahnya.

Hal itu dilakukan karena terdakwa tidak terima diceraikan istrinya, Ibu Ms. Istrinya yang mengetahui Ms ada bersama terdakwa, langsung menghubungi polisi untuk menjemput Ms.

Kamarulzaman, terdakwa penyekapan dan pengancaman terhadap anak kandung sendiri kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News