WN Singapura Dituntut Setahun Penjara Lantaran Sekap Anak Kandung Sendiri
Kamis, 10 Agustus 2017 – 18:57 WIB
Namun terdakwa justru menantang istrinya bahkan polisi, dengan menunjukkan sebilah parang yang akan mencelakai Ms jika mencoba mengambil Ms darinya.
Saat terdakwa lengah, polisi berhasil masuk ke rumah terdakwa melalui pintu belakang. Terdakwa diamankan, sementara Ms dilarikan ke RS Awal Bros karena terdapat luka lecet di bagian lengan dan kakinya, serta lebam di bagian kepala. (nji)
Kamarulzaman, terdakwa penyekapan dan pengancaman terhadap anak kandung sendiri kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi