WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue
Jumat, 06 Februari 2015 – 22:00 WIB

WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue
Dari pengembangan penyidikan, polisi lantas menangkap LGW di sebuah hotel di Mangga Dua Square pada 3 Februari 2014. Polisi juga menggeledah kamar yang disewa LGW. Hasilnya, ada satu koper hitam berisi sabu dalam bungkus plastik klip seberat 5000 gram dan paspor WN Taiwan.
Dari keterangan LGW, barang laknat itu berasal dari bandar berinisial LN yang kini masih buron. "Saat ini masih kita kejar," tegas Eko.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sikap tegas pemerintah yang ditunjukkan dengan mengeksekusi vonis kepada para terpidana mati kasus narkoba ternyata belum sepenuhnya membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba