WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue

WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue
WN Taiwan Selundupkan Sabu di Pengawet Kue

jpnn.com - JAKARTA - Sikap tegas pemerintah yang ditunjukkan dengan mengeksekusi vonis kepada para terpidana mati kasus narkoba ternyata belum sepenuhnya membuat warga negara asing (WNA) jera. Lagi-lagi, ada WNA yang ditangkap karena memasukkan narkoba ke Indonesia.

Kali ini tiga WNA asal Taiwan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah HSU, HPC dan LGW yang ketahuan menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Jakarta.

Terbongkarnya aksi ini berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi pada 8 Desember 2014 lalu. Polisi yang menngantongi informasi valid, mengintai HSU dan HPC yang baru keluar dari Terminal 1, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kecurigaan polisi makin kuat ketika HSU dan HPC membawa empat kardus warna cokelat. Tanpa sadar tengah dibuntuti petugas, keduanya mengarah ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, polisi pun menangkap keduanya di lobi hotel. Penggeledahan langsung dilakukan di kamar yang mereka sewa. Alhasil, polisi mendapati sabu di dalam empat kardus yang dimasukkan ke bungkus pengawet kue.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, awalnya polisi mengira empat kardus itu berisi kue. "Tapi saat digeledah, ada sabu di dalam bungkus pengawet kue tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).

Dari penggeledahan itu polisi menyita 67 bungkus sabu dengan berat total 1070 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan sabu, gunting, plastik klip berukuran sedang yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta dua buah paspor WN Taiwan.

Berdasarkan informasi yang dikorek dari dua pelaku, sabu itu diketahui milik bandar berinisial LK yang posisinya di Tiongkok. HSU dan  HPC mengaku diperintahkan mengantar sabu itu ke hotel yang nantinya akan diambil oleh orang lain.

JAKARTA - Sikap tegas pemerintah yang ditunjukkan dengan mengeksekusi vonis kepada para terpidana mati kasus narkoba ternyata belum sepenuhnya membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News