WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi

WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
ilustrasi deportasi warga negara asing. (Antara News) (Antara News/)

"Orang asing tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ucapnya.

Denny memastikan pihaknya akan terus menegakkan undang-undang terhadap WNA yang melebihi izin tinggal atau izin bekerja sementara, jika tidak diperpanjang.

Denny mengimbau masyarakat yang menemukan WNA yang tinggal tanpa izin atau izin tinggalnya melebihi batas dapat melaporkan ke imigrasi.

"Kalau ada WNA yang tinggal melebihi batas atau tidak mengantongi izin tinggal, dapat melaporkan ke kami, untuk kami tindak dengan sanksi tegas deportasi," kata Denny.(Antara/jpnn)

WNA asal Aljazair yang lama menetap di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dideportasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News