WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
jpnn.com, CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair.
WNA berinisial RB ini diketahui selama ini tinggal dan menetap di Kecamatan Cipanas.
Dia dideportasi karena melebihi batas waktu 60 hari.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, deportasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pihak imigrasi mendatangi RB di Kecamatan Cipanas, begitu mendapat laporan.
Kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian terhadap warga Aljazair tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay atau melanggar batas tinggal, sehingga langsung dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (5/11).
RB diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA asal Aljazair yang lama menetap di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ini terpaksa dideportasi.
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- 8 WNA Overstay, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Bergerak