WNA yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka

WNA yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono (kanan) dan Komandan Kodim 0618/BS Kota Bandung Kolonel Inf. Donny Ismuali Bainuri (kiri) memberi keterangan usai halalbihalal di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin. (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com - BANDUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.

Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton yang mengaku sebagai seorang mualaf diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.

Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.

"Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf, dan dua hari lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasihat hukum. Kemudian, Konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5).

Budi menjelaskan dari peeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, polisi sudah melakukan penahanan terhadap WNA tersebut di Mapolrestabes Bandung.

“Pemeriksaan tetap berjalan. Saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” ujarnya.

Motif tersebut belum terungkap karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

WNA asal Australia ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News