WNI Bebas Beli Rumah di Amerika Serikat

WNI Bebas Beli Rumah di Amerika Serikat
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA – Dengan harga minimal USD 70 ribu atau sekitar Rp 980 juta WNI bisa memiliki rumah di Amerika Serikat. Tak hanya itu saja, para investor juga berpeluang dapat uang sewa 9 – 11 persen pertahun. Investasi properti di Negeri Paman Sam itulah yang ditawarkan oleh perusahaan asing Mount Helix.

 

''Semua rumah yang kami tawarkan dalam kondisi tersewa sehingga pembeli tidak perlu lama menunggu untuk mendapat pengembalian investasi. Tidak seperti berinvestasi properti di Indonesia, rumah kosong lama sehingga kalau dihitung-hitung pembeli malah rugi,'' ujar APAC Operation Director Mount Helix Claire Lisin kemarin (12/1).


Warga negara Indonesia, lanjut Claire, sangat mungkin membeli rumah di Amerika Serikat karena tidak ada larangan bagi warga asing membeli properti di negara tersebut. ''Di Indonesia, warga asing tidak boleh beli rumah. Di Amerika, orang dari negara mana pun bisa beli rumah di sana. Asal punya uang, langsung beli,'' katanya.


Selain itu, investor asing mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) seperti halnya membeli rumah di Indonesia. Mount Helix kini telah memiliki sekitar 2.200 unit rumah di delapan kota di Amerika Serikat seperti Los Angeles, Chicago, Las Vegas, Indianapolis, Columbus, Jaksonville, Tampa, dan Orlando.


Mount Helix berdiri sejak Januari 2009 di San Diego, saat krisis finansial melanda Amerika Serikat. Perusahaan tersebut mengakuisisi rumah tapak (single family home), merenovasinya, lalu menjual atau menyewakannya kepada pihak lain. ''Dengan harga sama, investor Indonesia bisa mendapat rumah yang lebih luas di Amerika,'' tuturnya.


Peluang bisnis itu ditawarkan Mount Helix ke Indonesia yang merupakan negara pertama di luar Amerika Serikat. Sebab, minat investasi properti masyarakat Indonesia sangat tinggi. Terbukti, banyak WNI yang punya rumah di Singapura. ''Bisa juga beli rumah untuk anak yang sekolah di Amerika daripada menyewa,'' kata Anne Frances, marketing manager Mount Helix.


Bagi yang ingin menyewakan, rumah tersebut akan dikelola manajemen Mount Helix secara profesional. Selanjutnya, pemilik rumah tinggal menunggu masuknya uang sewa ke rekening pribadi di bank Amerika Serikat atau Indonesia. ''Kami akan bantu investor Indonesia untuk punya rumah dengan status hak milik di Amerika,'' jelasnya. (wir/c15/tia/pda) 

JAKARTA – Dengan harga minimal USD 70 ribu atau sekitar Rp 980 juta WNI bisa memiliki rumah di Amerika Serikat. Tak hanya itu saja, para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News