WNI Overstayer Bakal Dideportasi Masal

WNI Overstayer Bakal Dideportasi Masal
WNI Overstayer Bakal Dideportasi Masal

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima nota diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang menegaskan berakhirnya masa amnesti pada Minggu (3/11) besok dan tidak akan diperpanjang. Warga negara Indonesia (WNI) overstayers di Arab Saudi yang belum memperoleh amnesti dihimbau agar tidak panik.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tatang Razak mengatakan, WNI overstayers yang belum memiliki dokumen akan ditampung di Tarhil (immigration detention) yang disediakan oleh otoritas Arab Saudi. Bukan cuma WNI, overstayers dari negara lain seperti Pakistan, Nigeria, Mesir dan Filipina juga akan ditampung di Tarhil tersebut.

"Tarhil tersebut baru saja selesai dibangun dan dapat menampung sekitar 50.000 orang, terletak sekitar 45 km dari Jeddah menuju Mekkah dengan bangunan yang cukup baik dan memadai," kata Tatang melalui siaran pers, Sabtu (2/11).

Tatang menuturkan, WNI overstayers tak berdokumen tidak perlu panik dan berbondong-bondong mendatangi KBRI atau KJRI. Mereka diminta untuk tetap tenang dan tinggal di kediamannya masing-masing.

Selanjutnya, sambung Tatang, mereka akan ditampung di Tahril untuk dideportasi. Proses deportasi WNI overstayers akan diurus oleh KJRI Jeddah dengan berkoordinasi bersama pemerintah Arab Saudi.

"KJRI Jeddah telah menunjuk pejabat dan staf yang akan menangani proses deportasi WNI overstayers di Tarhil tersebut dan berkantor di sana sepanjang masih terdapat WNI  overstayers," papar Tatang.

Ia menambahkan, perwakilan RI telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk mengantisipasi situasi keamanan jelang dan pasca batas akhir amnesti. Upaya antisipasi akan mengedepankan pendekatan khusus yang dipadukan dengan edukasi sosial.

Berdasarkan data Kemlu, hingga saat ini WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi, sebanyak 6.035 orang telah mendapatkan exit permit  untuk kembali ke Tanah Air, dan sebanyak 5.973 orang telah pulang ke Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima nota diplomatik dari pemerintah Arab Saudi yang menegaskan berakhirnya masa amnesti pada Minggu (3/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News