WNI Tiba-tiba Disidang dan Dihukum Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Protes ke Arab Saudi

Sebelumnya, diberitakan WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (antara/jpnn)
Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi