Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 01:56 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan aksi kejahatan karena gaya hidupnya. Penghasilan lebih dari Rp 6 juta sebulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku. ''Sebenarnya penghasilannya sudah cukup. Tetapi, pelaku mengaku suka bermewah-mewahan,'' ungkap Basuki yang didampingi Kasubaghumas Polres Madiun AKP Suprapto.
Selain menahan tersangka, polisi menyita uang tunai rampokan Rp 30,622 juta, sebuah motor, pistol mainan, kain lap penutup pistol, masker, dan helm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ''Semua barang bukti sudah kami amankan,'' terangnya. (pra/sat/c4/dwi)
MADIUN - Gara-gara terbelit utang, Cornelius Prasetya Rona Kristian, manajer sebuah diler dan produk provider, akhirnya gelap mata. Pria 31 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya