Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat

Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Santoso lalu menyarankan agar Raoul Adhitya Wiranatakusumah menemui Partahi Tulus Hutapea selaku Hakim ketua majelis perkara tersebut, " papar Jaksa Iskandar.

Sekitar 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus dan hendak menemui Partahi Tulus Hutapea.

Lantaran tidak ada di ruangan, Raoul akhirnya menemui Hakim Casmaya.
 

Dua hari berselang, Raoul akhirnya berhasil menemui dua hakim tersebut. 

Selanjutnya, Raoul memperkenalkan Ahmad Yani kepada Santoso dan meminta keduanya berkomunikasi terkait perkembangan perkara.

Jaksa Iskandar menuturkan, Raoul kemudian menjanjikan Santoso akan memberikan uang sebesar SGD 25 ribu untuk majelis hakim apabila putusan perkara itu dimenangkan yaitu menolak gugatan penggugat (PT MMS).

Sementara untuk Santoso sendiri akan diberikan uang sebesar SGD 3000.

Selanjutnya pada 20 Juni 2016, Santoso memberitahukan Raoul soal sikap majelis hakim melalui SMS yang isinya,

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News