Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat

Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Suap sebesar SGD 28.000 itu diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso.

Raoul Adhitya didakwa bersama-sama anak buanya, Ahmad Yani.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan, suap tersebut diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan atas perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang ditangani dua hakim tersebut di PN Jakpus.

"Agar memenangkan pihak tergugat (PT KTP) yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku kuasa hukumnya," kata Jaksa Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).

Diketahui, perkara PT MMS melawan PT KTP ditangani oleh Partahi Tulus selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota yaitu Casmaya dan Syaiful Anwar.

Namun, belakangan Syaiful digantikan dengan Hakim Agustinus Setya Wahyu. Sementara Santoso bertindak sebagai panitera pengganti.

Menurut Jaksa Iskandar, setelah beberapa kali sidang berjalan, Raoul Adhitya selaku kuasa hukum pihak tergugat menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut.

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News