Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat

Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Setelah itu, Santoso memberitahukannya kepada Raoul.

Setelah memperoleh informasi bahwa putusan akan dibacakan, Raoul pun menyiapkan uang dan meminta Ahmad Yani untuk memisahkan uang yang akan diberikan kepada dua hakim.

"Yaitu, ke dalam amplop putih dengan tulisan 'HK' berisi uang SGD 25 ribu dan untuk bagian Muhammad Santoso ke dalam amplop putih dengan tulisan 'SAN' berisi uang SGD 3000," paparnya.

Putusan perkara kemudian dibacakan pada 30 Juni 2016 dengan putusan bahwa gugatan dari pihak penggugat yakni PT MMS tidak dapat diterima.

Setelah itu, Muhamad Santoso menagih janji uang tersebut kepada Raoul Adhitya.

Uang itu kemudian diserahkan oleh Ahmad Yani kepada Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun setelah penyerahan uang itu, Santoso dan Ahmad Yani dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Atas perbuatannya, Raoul dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News