Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri

Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri
Jasad korban ditemukan di mobil. Foto: dok.Padeks/JPG

jpnn.com - PADANG – Ilmul Khaer, staf pengajar di universitas ternama di Kota Padang, Sumbar, divonis penjara seumur hidup.  

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap isterinya Dewi Yulia Sartika, yang dihabisinya dengan sebilah  pisau belati.

Panik melihat  jasad istrinya yang berlumuran darah itu, korban dibopong dan didudukkan di kursi depan sebelah pengemudi, lalu dilarikan hingga ke Sarolangun, Jambi. Di sini, di sebuah SPBU, warga yang curiga melapor ke polisi. Pelaku ditangkap saat akan coba bunuh diri menenggak cairan pembersih toilet.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata ketua majelis hakim Badrun Zaini, yang didampingi hakim anggota Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu, lebih berat  dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU Kejaksaan Negeri Padang Sudarmanto Cs, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Terdakwa IK menghabisi nyawa istrinya pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kejadian bermula pada Jumat, 3 April 2015, terdakwa membuat video bersama anaknya.

Usai membuat video, terdakwa menelepon korban untuk datang kekontrakannya di Gunung Pangilun. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang.

Sewaktu bertemu, mereka bercerita tentang kenangan  saat mereka masih terikat pernikahan. Terdakwa Ilmul Khaer berusaha minta rujuk dengan sang istri. Keduanya memang sempat berpisah tahun 2012. Namun, berulangkali, ajakan rujuk itu ditolak oleh Dewi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News