Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri

Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri
Jasad korban ditemukan di mobil. Foto: dok.Padeks/JPG

Keduanya lalu bergegas menuju rumah di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo Ladang, Padang Barat, rumah orangtua terdakwa. Di sini Ilmul mengajak korban untuk salat Isya berjamaah. Setelah itu, pukul 23.00 WIB, korban minta izin pulang ke rumahnya di Siteba. Esok paginya, korban tak merasa janggal dan tetap bekerja di Bank BRI Cabang Padang.

Saat ditelepon terdakwa, korban menjawab kalau dia sudah dalam perjalanan ke kontrakan terdakwa di Gunung Pangilun. Kemudian, terdakwa menyusul korban ke kontrakanya. Di sana, ternyata terdakwa tidak melihat keberadaan korban dan kembali menelpon.

”Dima Dewi, abang alah di kontrakan Gunung Pangilun,” ucap terdakwa, seperti yang ditirukan jaksa di pengadilan. Tapi dijawab lagi oleh korban kalau dia baru akan berangkat ke kontrakan. Mendengar itu, terdakwa kemudian menyarankan agar korban langsung ke Jalan Koto Marapak yang merupakan rumah orangtua terdakwa.

Sesampai di rumah, terdakwa dan korban berbicara di depan kamar dan mempertanyakan kepada korban mengenai kelanjutan hubungan rumah tangga mereka. Terdakwa ingin memperbaiki hubungan rumah tangga dengan korban. Rencananya pada 22 April 2015, terdakwa dapat rujuk dengan korban. Tanggal itu juga merupakan hari pernikahannya.

”Mendengar ajakan terdakwa, korban kembali menolaknya. Namun terdakwa berkali kali merayu dan membujuk serta menyuruh korban memikirkan nasib anak-anaknya,” imbuh JPU.

Usai menolak ajakan rujuk, korban pamit pulang ke rumah orangtuanya di Siteba. Mendengar perkataan korban, Ilmul Khaer membujuk lagi dan mengajak korban untuk shalat Isya berjamaah menjelang pulang.

“Namun korban langsung berdiri dan hendak keluar dari kamar. Selanjutnya terdakwa berusaha menahan korban agar tidak pulang lebih awal. Korban lalu mendorong terdakwa hingga jatuh ke lantai,” kata JPU.

Akibat terjatuh, Ilmul Khaer emosi dan mengambil pisau yang ada di dalam laci. Selanjutnya terdakwa mendekati korban dan langsung menikam dada kanan korban, sehingga korban berteriak kesakitan. Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dengan cara merangkul dan mengguncang-guncang sembari berteriak memanggil nama korban. Tak ada jawaban karena korban sudah tidak bernyawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News