Ya Ampun, Mark Up Blangko e-KTP Sampai 400 Persen
Senin, 27 Maret 2017 – 17:21 WIB
Namun, KPK menemukan kerugian negara korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa.
KPK juga menjerat pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinis alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebagaimana surat dakwaan perkara korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga disebut-sebut kecipratan uang haram proyek Kemendagri itu.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 telah melakukan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta