Ya Ampun, Remaja Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Kamis, 20 April 2017 – 16:19 WIB
“Barang sudah diketahui akan diambil, dalam hal ini WN tidak tahu berapa berat sabu-sabu yang akan diambilnya. Berada di area parkir hotel, tersangka menyadari barang yang jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Akadianto.
Dia menambahkan, Fandi, Oman, dan WN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun. (bp-21/war/k1)
Operasi Antik Mahakam 2017 yang digelar Polda Kalimantan Timur berbuah manis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba