Ya Ampun, Remaja Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar

Ya Ampun, Remaja Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
TRANSAKSI SABU: Ketiga tersangka diamankan petugas saat akan melakukan transaksi sabu. Mereka terbukti memiliki 1,02 kilogram sabu. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Barang sudah diketahui akan diambil, dalam hal ini WN tidak tahu berapa berat sabu-sabu yang akan diambilnya. Berada di area parkir hotel, tersangka menyadari barang yang jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Akadianto.

Dia menambahkan, Fandi, Oman, dan WN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun.  (bp-21/war/k1)


Operasi Antik Mahakam 2017 yang digelar Polda Kalimantan Timur berbuah manis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News