Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Kamis, 23 Februari 2017 – 06:48 WIB

Djarwo, tersangka kasus penipuan. Foto:Pojokpitu
Selain mengamankan tersangka, polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu nota pembelian barang ritual, serta uang hasil penipuan sebesar Rp 950 ribu, yang belum terpakai.
"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (end/jpnn)
Kasus penipuan mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus gaib masih saja terjadi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini