Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono (kemeja kotak-kotak).

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.

Sebab, laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukannya tidak hanya berasal dari satu korban, tetapi lebih.

Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni menyatakan, berkas pemeriksaan Subur terkait dengan statusnya sebagai tersangka dibuat terpisah.

Satu ditangani unit tindak pidana tertentu, sedangkan laporan lainnya ditangani unit pidana umum.

"Pasal yang dikenakan pun sama, yaitu tentang penipuan dan penggelapan," ujar Nunung.

Pasal penipuan yang dimaksud Nunung adalah pasal 378 KUHP. Sementara itu, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, karena berkas pemeriksaan Subur dipisah, ancaman hukumannya bisa diakumulasikan hingga 10 tahun penjara.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News