Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 13 Februari 2017 – 10:37 WIB
ES pun protes ke Subur. Kemudian, Subur mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.
Rupanya, ES belum puas dan akhirnya mengadu ke Polres Malang Kota.
Selain ES, ada orang lain yang menambah laporan terhadap Subur.
Dia adalah AW, warga Jalan Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru.
Dengan kasus yang sama, dia dijanjikan Subur bisa memasukkan mahasiswa ke UB.
Saat itu AW sempat menyetorkan uang Rp 50 juta.
Namun, ketika tidak berhasil masuk, uangnya hanya dikembalikan Rp 20 juta, sedangkan sisanya tidak dikembalikan hingga kini. (zuk/c3/dan/c25/diq/jpnn)
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan