Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 13 Februari 2017 – 10:37 WIB

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono (kemeja kotak-kotak).
ES pun protes ke Subur. Kemudian, Subur mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.
Rupanya, ES belum puas dan akhirnya mengadu ke Polres Malang Kota.
Selain ES, ada orang lain yang menambah laporan terhadap Subur.
Dia adalah AW, warga Jalan Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru.
Dengan kasus yang sama, dia dijanjikan Subur bisa memasukkan mahasiswa ke UB.
Saat itu AW sempat menyetorkan uang Rp 50 juta.
Namun, ketika tidak berhasil masuk, uangnya hanya dikembalikan Rp 20 juta, sedangkan sisanya tidak dikembalikan hingga kini. (zuk/c3/dan/c25/diq/jpnn)
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD