Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

Kamis (9/2) Subur dijebloskan ke tahanan. Penahanan itu dilaksanakan setelah Subur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan tahap awal dilakukan selama 20 hari. Bila dinilai masih kurang, polres akan mengajukan perpanjangan penahanan kembali.
Penahanan Subur berawal dari laporan ES pada Agustus 2016.
Warga Sukun itu meminta Subur memasukkan dua kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).
Kompensasinya, Subur meminta Rp 600 juta.
ES pun setuju memberikan uang yang diminta Subur. Sebab, ES telah memercayainya. Pembayaran dilakukan dua tahap.
ES makin yakin bahwa Subur bisa menolong karena dirinya sempat dipertemukan langsung dengan Rektor UB M. Bisri.
Namun, harapan tinggal harapan. Ketika pengumuman mahasiswa baru FK UB keluar, ternyata nama dua kerabat ES tersebut tidak lolos.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD