Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono (kemeja kotak-kotak).

Kamis (9/2) Subur dijebloskan ke tahanan. Penahanan itu dilaksanakan setelah Subur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan tahap awal dilakukan selama 20 hari. Bila dinilai masih kurang, polres akan mengajukan perpanjangan penahanan kembali.

Penahanan Subur berawal dari laporan ES pada Agustus 2016.

Warga Sukun itu meminta Subur memasukkan dua kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).

Kompensasinya, Subur meminta Rp 600 juta.

ES pun setuju memberikan uang yang diminta Subur. Sebab, ES telah memercayainya. Pembayaran dilakukan dua tahap.

ES makin yakin bahwa Subur bisa menolong karena dirinya sempat dipertemukan langsung dengan Rektor UB M. Bisri.

Namun, harapan tinggal harapan. Ketika pengumuman mahasiswa baru FK UB keluar, ternyata nama dua kerabat ES tersebut tidak lolos.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News