Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
"Karena itu, pemeriksaan perkara ini (penipuan dan penggelapan, Red) tidak wajib didampingi kuasa hukum," kata Nunung.
Dia menjelaskan, setelah adanya penahanan Subur, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan penahanan.
Surat tersebut bakal disampaikan ke DPRD Kota Malang, instansi tempat Subur berdinas.
Selain itu, surat pemberitahuan penahanan akan dikirim ke fraksi PAN, fraksi yang pernah dipimpin Subur.
"Insya Allah, Senin (13/2) kami sampaikan (mengirimkan surat pemberitahuan penahanan, Red)," tuturnya.
Kini pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan. Jika berkas telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya.
Nanti, jika sudah dianggap lengkap (P-21), berkas beserta tersangka bakal dilimpahkan.
"Namun, kalau dianggap ada yang kurang, akan kami lengkapi," imbuhnya.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan