Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

"Karena itu, pemeriksaan perkara ini (penipuan dan penggelapan, Red) tidak wajib didampingi kuasa hukum," kata Nunung.
Dia menjelaskan, setelah adanya penahanan Subur, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan penahanan.
Surat tersebut bakal disampaikan ke DPRD Kota Malang, instansi tempat Subur berdinas.
Selain itu, surat pemberitahuan penahanan akan dikirim ke fraksi PAN, fraksi yang pernah dipimpin Subur.
"Insya Allah, Senin (13/2) kami sampaikan (mengirimkan surat pemberitahuan penahanan, Red)," tuturnya.
Kini pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan. Jika berkas telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya.
Nanti, jika sudah dianggap lengkap (P-21), berkas beserta tersangka bakal dilimpahkan.
"Namun, kalau dianggap ada yang kurang, akan kami lengkapi," imbuhnya.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD