Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono (kemeja kotak-kotak).

"Karena itu, pemeriksaan perkara ini (penipuan dan penggelapan, Red) tidak wajib didampingi kuasa hukum," kata Nunung.

Dia menjelaskan, setelah adanya penahanan Subur, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan penahanan.

Surat tersebut bakal disampaikan ke DPRD Kota Malang, instansi tempat Subur berdinas.

Selain itu, surat pemberitahuan penahanan akan dikirim ke fraksi PAN, fraksi yang pernah dipimpin Subur.

"Insya Allah, Senin (13/2) kami sampaikan (mengirimkan surat pemberitahuan penahanan, Red)," tuturnya.

Kini pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan. Jika berkas telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya.

Nanti, jika sudah dianggap lengkap (P-21), berkas beserta tersangka bakal dilimpahkan.

"Namun, kalau dianggap ada yang kurang, akan kami lengkapi," imbuhnya.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News