Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur

Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
Sidang sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (mg1/jpnn)

 


Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, memang sudah seharusnya hakim Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News