Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji

Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga tujuh tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Buser Satreskrim Polsek Turen, Kabupaten Malang membekuk Rizki Ramadhan alias Kero (19), warga kelurahan Sedayu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News