Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji
Selasa, 14 Februari 2017 – 06:47 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga tujuh tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Buser Satreskrim Polsek Turen, Kabupaten Malang membekuk Rizki Ramadhan alias Kero (19), warga kelurahan Sedayu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng