Yakin Bebas, Cut Tari Minta Kasusnya Dihentikan
Senin, 19 Juli 2010 – 13:22 WIB
Hotman Paris juga kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peranan sama sekali dalam peredaran film porno tersebut. Sehingga, imbuh dia, Tari tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi. "Tidak ada pasal yang mengatakan melakukan itu sebagai perbuatan pidana," pungkasnya.(fuz/zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paries Hutapea meyakini kliennya akan bebas dari segala tuntutan terkait penyebaran video porno yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan