Yakin Surat Suara Cadangan Cukup untuk Pemilih Pindahan

Yakin Surat Suara Cadangan Cukup untuk Pemilih Pindahan
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbuka kemungkinan terjadi kekurangan surat suara untuk pemilih pindahan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Komisi II DPR mengusulkan, kekurangan surat suara bisa diambilkan dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak awal pihaknya mengingatkan KPU soal keakuratan data pemilih.

’’Kami sudah kritisi. Kami juga sudah protes. Sekarang terbukti ada penambahan,” kata Riza kepada Jawa Pos. Menurut dia, persoalan DPTb dan surat suara harus segera diselesaikan.

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dalam UU Pemilu sudah jelas diatur bahwa surat suara tambahan atau cadangan hanya 2 persen, tidak boleh lebih. Jika lebih, itu sudah melanggar undang-undang. KPU tidak boleh melanggar UU Pemilu.

Sebenarnya, tutur dia, dalam praktiknya nanti, surat suara bisa mencukupi karena di setiap TPS mungkin ada yang tidak memilih alias golput atau tidak hadir karena sakit, ke luar kota, dan alasan lainnya. Dia memperkirakan angka golput di atas 2 persen di setiap TPS.

Surat suara pemilih golput bisa digunakan untuk pemilih pindahan. ’’Saya yakin surat suara tidak kurang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Jika nanti ada TPS yang kekurangan surat suara, lanjut dia, panitia pemungutan suara (PPS) bisa mengambilkan dari TPS lain yang terdekat. Mekanisme tersebut bisa diterapkan di setiap TPS yang kekurangan surat suara akibat adanya pemilih pindahan.

Komisi II DPR usul agar kekurangan surat suara untuk pemilih pindahan diambilkan dari TPS terdekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News