Yakin TKA Ilegal Tiongkok Marak? Ini Kata Yasonna

Yakin TKA Ilegal Tiongkok Marak? Ini Kata Yasonna
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah telah memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara. Banyak kalangan menyebut kebijakan itu sebagai pintu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ke Indonesia.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis anggapan yang menyebut bebas visa sebagai penyebab membanjirnya TKA ilegal. Sebab, data resmi menunjukkan hanya sekitar 21.000 TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia.

"Berapa sih yang masuk orang Tiongkok? Kan cuma 21 ribu, kecil begitulah," ujar Yasonna di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Yasonna, jumlah TKA yang ada di tanah air belum sebanyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada dan bekerja di luar negeri. Karenanya dia meminta semua pihak agar tidak panik. "Jadi jangan menciptakan ketakutan sendiri," katanya.

Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.

Namun, sejak Maret 2016 jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi. Jumlahnya menjadi 169 negara.

Hanya saja, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang  ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.(cr2/jpg/ara/jpnn)


Pemerintah telah memberlakukan bebas visa terhadap 169 negara. Banyak kalangan menyebut kebijakan itu sebagai pintu masuknya tenaga kerja asing (TKA)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News