Yakinlah Syarat Ambang Batas Pencapresan Tak Diskriminatif

Yakinlah Syarat Ambang Batas Pencapresan Tak Diskriminatif
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menilai pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak diskriminatif. Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pasal tersebut justru mencerminkan calon presiden dan calon Wakil presiden telah mewujudkan manifestasi kedaulatan rakyat, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.

"Jadi, di samping pasal tersebut merupakan norma hukum yang tidak diskriminatif, juga tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional," ujar Tjahjo saat memberi keterangan mewakili presiden pada sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/9).

Syarat ambang batas, kata Tjahjo, juga ditujukan untuk memperlihatkan dukungan awal yang kuat dari DPR. Karena DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Untuk diketahui, ada enam pihak yang mengajukan pengujian undang-undang terhadap UU Nomor 7/2017 ke MK beberapa waktu lalu. Yaitu Habiburokhman, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Effendi Gazali, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kautsar dan Partai Persatuan Indonesia.

Dari jumlah tersebut ada tiga pihak yang mempersoalkan soal persyaratan PT 20-25 persen. Masing-masing Habiburokhman yang diketahui menjabat Kepala Bidang Advokat DPP Partai Gerindra. Kemudian Partai Idaman dan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali.(gir/jpnn)


Pemerintah menilai pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News