Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2022 – 18:50 WIB

Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Waketum PAN Yandri Susanto. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda senilai Rp 1 miliar.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). (mcr8/jpnn)
Yandri Susanto mengapresiasi jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati