Yandri Susanto Dukung Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2022 – 18:50 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda senilai Rp 1 miliar.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). (mcr8/jpnn)
Yandri Susanto mengapresiasi jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan