Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta

Yang Cantik Mahal, Hingga Rp 20 Juta
Antrean warga di Kantor Samsat. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

”Kalau tidak mengetahui ke mana mengurus pembelian nomor kendaraan cantik ya susah dan akhirnya tetap ada potensi untuk pungli,” ungkapnya.(idr)

 

 


Tarif nomor kendaraan cantik juga naik, sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News