Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg

Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Yang Kena Pajak Pembeli di Warteg
Menurut Tjiptardjo, rencana penarikan pajak warteg seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Karena itu seharusnya saat mengeluarkan rencana penarikan pajak di darah, maka Pemda-nya harus memaksimalkan sosialisasi.

‘’Semua lapisan masyarakat bertanggungjawab untuk membayar pajak sesuai kemampuan. Yang pendapatan kecil bayarnya kecil, yang pendapatan besar bayar besar. Kejujuran itu harus dihidupkan dan sosialisasi sebelum penerapan itu penting dilakukan,’’ saran Tjiptardjo. (afz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Enam Kepala Dinas Pensiun

JAKARTA— Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa mengintervensi setiap keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News