Yang Menerima Uang Arisan Bodong dari Bu BO Siap-Siap Saja

Yang Menerima Uang Arisan Bodong dari Bu BO Siap-Siap Saja
Tersangka BO alias Bu (24), bandar arisan bodong atau admin arisan yang diamankan petugas Polres Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi masih melakukan penelusuran aliran dana arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah di Rejang Lebong, Bengkulu.

Bandar arisan bodong atau admin arisan ini ialah BO alias Bu (24), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong telah diamankan Senin (4/7) siang, saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan bersama suaminya, AS (27).

"Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja uangnya mengalir. Kami masih menunggu dari pihak bank terkait karena proses permintaan mutasi rekening koran tersebut harus seizin kepala cabang dan itu pun dengan surat permohonan dari pak kapolres," kata Kasat Reskrim Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mewakili Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, Jumat.

Dia menjelaskan dari puluhan barang bukti yang diamankan pihaknya terdapat tiga buku rekening bank, dua atas nama BO, dan satu rekening atas nama suaminya AS, di mana dari tiga buku rekening ini satu rekening masih berisi uang Rp 7 juta.

Sedangkan untuk dua rekening bank lainnya, kata dia, masih akan dilakukan pembukaan datanya guna mengetahui isinya serta ke mana saja aliran dananya diberikan.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka, perbuatan itu seorang diri tidak melibatkan suaminya AS yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Adapun modus arisan yang dikelola tersangka ini, ujar dia, sama dengan modus investasi atau arisan bodong lainnya dengan menggunakan skema ponzi, yakni uang dari nasabah dua untuk menutupi nasabah satu, begitu seterusnya sampai dengan nasabah terakhir yang paling banyak mengalami kerugian.

Menurut dia, tersangka sementara ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penelusuran aliran dana arisan bodong yang menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News