Yang Sudah Haji Diminta Tak Haji

Yang Sudah Haji Diminta Tak Haji
Yang Sudah Haji Diminta Tak Haji
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat calon jamaah haji (CHJ) yang akan berangkat ke Arab Saudi. Pemerintah akan memprioritaskan calon jamaah yang kali pertama menunaikan ibadah haji. Sedangkan CHJ yang sudah pernah berangkat akan diundur. Pengetatan dilakukan untuk menekan jumlah daftar tunggu (waiting list) haji yang mencapai 1,2 juta orang.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, kebijakan serupa juga dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Di negara kaya minyak tersebut, pembatasan orang bisa kembali naik haji mencapai 5 tahun. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentukan tersebut. "Yang diprioritaskan adalah mereka yang kali pertama berangkat haji, baik jamaah haji khusus maupun normal, sama saja," ujar Suryadharma.

Meskipun begitu, lanjut ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Indonesia belum bisa menerapkan kebijakan serupa seperti Arab Saudi. Pemerintah baru sebatas menghimbau warga untuk menunda keberangkatan. Sebab, hingga kini belum ada peraturan khusus mengenai kebijakan tersebut.

"Di sinilah perlu kesadaran dari masyarakat. Yang sudah pernah pergi jangan pergi lagi. Kami hanya menghimbau agar mereka jangan berangkat dulu," tutur mantan menteri koperasi dan UKM tersebut.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat calon jamaah haji (CHJ) yang akan berangkat ke Arab Saudi. Pemerintah akan memprioritaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News