Yasonna Ajak Masyarakat Proaktif Kawal Kebijakan Hukum

Yasonna Ajak Masyarakat Proaktif Kawal Kebijakan Hukum
Menkumham Yasonna H Laoly saat berorasi pada acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, makin kompleksnya persoalan di masa kini membuat negara membutuhkan inovasi untuk mengawal kemajemukan melalui kebijakan hukumnya.  Dan salah satu upaya yang terus dilakukan adalah membuka lebih banyak akses bagi publik untuk memberi masukan bagi perumusan atau evaluasi atas kebijakan hukum.

“Terhadap perkembangan ini, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan makin banyaknya partisipasi publik, diharapkan hukum dapat menjadi semakin inklusif dan menjawab kebutuhan publik seluas-luasnya,” ujar Yasonna saat berorasi hukum di acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Senin (18/9).

Yasonna menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah memiliki portal untuk menjaring masukan, penilaian dan kritik publik terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang dianalisis dan dievaluasi. Dengan demikian, pemerintah juga memperoleh masukan publik mengenai kebijakan hukum. 

“Masukan dari publik sangat berharga bagi kami untuk mendeteksi persoalanpersoalan implementasi aturan tersebut di lapangan. Melalui portal ini juga, dapat semakin luas jangkauan elemen masyarakat yang dapat didengar suaranya oleh pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini mandat untuk melakukan konsultasi publik dalam perumusan kebijakan hukum sudah menjadi norma dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab Bab XI UU itu sudah mengatur tentang partisipasi masyarakat.

Maka seiring dengan itu, perkembangan teknologi informasi sudah seharusnya diikuti upaya untuk memperbaiki metodologi konsultasi publik dalam pembentukan dan evaluasi kebijakan hukum.  “Jika di masa lalu konsultasi publik identik dengan kegiatan-kegiatan rapat atau forum-forum tatap muka, maka saat ini dikembangkan cara-cara konsultasi publik yang lebih inovatif dengan daya jangkau yang lebih luas,” tuturnya.

Melalui mekanisme konsultasi publik maka kemajemukan dalam masyarakat diharapkan dapat terus dipelihara dan negara makin memahami kebutuhan masyarakat.  Yasonna menyebut hal itu ibarat sebuah ungkapan Bung Karno yang menunjukkan sebuah visi tegas terhadap komitmen kemajemukan sebagai identitas bangsa.

“Kita hendak mendirikan suatu negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua,” ujar Yasonna menirukan ucapan Bung Karno. “Tugas kita untuk membangun dan merawat bangsa, dengan segala kekayaan yang terkandung dalam kemajemukan itu dalam rangka pencapaian tujuan negara,” tambahnya.
 
Yasonna memastikan sesungguhnya setiap ahli hukum dipanggil untuk menjadi seperti seorang ahli bangunan yang mengetahui bagaimana membuat fondasi secara benar dan piawai. Yakni, mengenai pembangunan hukum nasional ke depan yang berakar pada Pancasila.

Kemenkumham sudah memiliki portal untuk menjaring masukan, penilaian dan kritik publik atas peraturan perundang-undangan yang sedang dianalisis dan dievaluasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News