Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk

Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk
Menkumham Yasonna H Laoly saat berorasi pada acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa Pancasila merupakan pemersatu bagi kemajemukan. Pernyataan Yasonna itu terkait dengan arah pembangunan hukum yang tidak bisa dapat berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dan memerlukan penyelarasan dengan nilai-nilai Pancasila serta muatan UUD Negara Republik Indonesia 1945. 

“Maka pembentuk kebijakan hukum perlu jeli menangkap fenomena yang berkembang di tengah masyarakat sehingga mampu merumuskan kebijakan hukum secara tepat,” ujarnya saat berorasi pada acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9).

Menkumham menuturkan, Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang berisi nilai-nilai yang dapat mengukuhkan identitas nasional sebagai suatu bangsa. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara atau grundnorm/staatsfundamentalnorm.

Dengan demikian, Pancasila benar-benar menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. “Pancasila telah memberikan dasar yang kokoh bagi kemajemukan, sehingga sudah seharusnya menjadi pemandu perumusan kebijakan hukum dalam masyarakat yang majemuk,” tuturnya.

Yasonna menuturkan, hal itu sejalan dengan visi pemerintah saat ini yang terus menguatkan semangat untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai jalan ideologis. Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan Indonesia mengandung cita hukumnya  atau rechtsidee tersendiri. 

“Termasuk menjadi basis berpikir, menilai, dan mengimplementasikan segala kebijakan hukum yang akan dibuat,” ucap Yasonna.

Peraih doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu mengungkapkan, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam memandang Pancasila untuk membangun hukum dalam masyarakat majemuk. Pertama  adalah kesamaan berpikir yang tak hanya harus dimiliki oleh perumus kebijakan, melainkan juga harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh elemen pemerintahan atau whole government approach. 

Alhasil, penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan yang telah digariskan dalam konstitusi dan produk-produk hukum yang ada tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi mampu menjelma menjadi kenyataan. Dengan demikian, hal itu juga melekat pada pembentuk kebijakan oleh legislatif, implementasi kebijakan oleh eksekutif, dan penegakan hukum oleh lembaga yudikatif. 

Yasonna mengatakan, Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang berisi nilai-nilai yang dapat mengukuhkan identitas nasional sebagai suatu bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News