Yasonna: Ini Menjadi Catatan Penting untuk Internal Polri
Selasa, 26 Juli 2022 – 15:06 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham)
Yasonna berpandangan perlu upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh Kompolnas seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan 16 program prioritas Kapolri.
Hal itu berkaitan dengan pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan.
Sebagai anggota Kompolnas, Yasonna memahami dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak mudah.
Sebab, pada dasarnya manusia tidak suka diawasi.
Akan tetapi, Menkumham Yasonna berharap melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yasonna mengatakan Polri secara internal menghadapi permasalah dalam membendung dan membina oknum-oknum polisi yang mencoreng citra institusi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online