Yasonna Laoly Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Yasonna Laoly mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM. Politikus PDI Perjuangan kelahiran Tapanuli Tengah berusia 66 tahun itu mengundurkan diri lantaran akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi itu, Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Yasonna terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 itu. (adk/jpnn)
Surat dari Yasonna Laoly
Yasonna Laoly mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Redaktur & Reporter : Adek
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Begini Respons Prabowo Saat Ditanya Rencana Pertemuan dengan Megawati
- Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN
- Mengaku Digempur, PDIP Bersyukur Bisa Menang Pemilu
- Said Abdullah
- Soal Sikap Ketum PDIP Tentang Hak Angket, Adian: Keberanian Ibu Megawati Sama Seperti 25 Tahun Lalu