Yasonna Yakin UU Ormas Memang Butuh Revisi

jpnn.com - JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas.
Termasuk sejumlah politikus di parlemen yang yakin UU itu sudah layak untuk dijalankan tanpa perlu revisi.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly memastikan memang perlu ada perbaikan dalam undang-undang itu.
"Masih perlu karena yang undang-undang kan belum berubah. Jadi ya dalam rapat Menkopolhukam yang lalu kita sepakati revisi. Nanti lihatlah seperti apa," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PP itu mengatur syarat pendirian, pengawasan dan pembubaran ormas.
Merujuk PP itu, ormas yang didirikan warga negara asing (WNA) pun bisa beroperasi di Indonesia.
Merujuk pada PP itu, ormas bisa didirikan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) atau lebih, kecuali yang berbadan hukum yayasan.
JAKARTA--Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas. Termasuk sejumlah politikus di parlemen
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas