Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas

Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
Yayasan Trisakti Pertanyakan Doktor HC Taufiq Kiemas
Harry menambahkan, berlarut-larutnya eksekusi oleh pengadilan, juga dikarenakan Yayasan Trisakti tidak ingin mengorbankan mahasiwa yang sedang belajar di sana. “Saya tak mau persoalan ini mengganggu proses belajar mereka. Biarlah hukum yang menyelesaikan persoalan ini. Ke depannya, saya berharap aparat hukum segera melakukan eksekusi, agar Universitas Trisaksi bisa ditata kembali. Apalagi Trisakti memiliki lima lembaga pendidikan lain yang menaungi ratusan ribu mahasiswa,” ujarnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti, telah berlangsung selama 10 tahun lamanya. Sengketa dimulai pertengahan 2002 saat pemilihan rektor baru.

Saat itu, Thoby mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Namun, Yayasan yang tidak mengakui, lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Tidak terima, lantas Thoby Mutis mengajukan kasasi. Namun dalam putusan yang dibuat awal 2011 lalu, majelis kasasi menilai Yayasan Trisakti-lah sebagai pihak sah untuk mengelola universitas. Tidak terima putusan itu, Thoby lalu melakukan upaya hukum luar biasa dan terakhir yaitu PK. Namun usaha Thoby itu ditolak MA. (fas/jpnn)

JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News