Yenny Wahid Ragukan Verifikasi Faktual KPU

Yenny Wahid Ragukan Verifikasi Faktual KPU
Yenny Wahid Ragukan Verifikasi Faktual KPU
Atas dasar tersebut, PKBIB akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013. Sidang lanjutan atas perkara ini direncanakan dilakukan Rabu (20/2) di tempat yang sama.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam verifikasi faktual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News