Yenny Wahid Ragukan Verifikasi Faktual KPU
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:01 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yenny menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU telah merugikan partainya. Pada saat yang bersamaan, KPU Kapuas terpaksa berkali-kali ke Jakarta guna menghadiri sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu Nur memastikan hal itu tidak menjadi kendala, karena mereka telah membentuk kelompok kerja dengan melibatkan ketua, anggota dan staf sekretariat KPU Kapuas untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
"Yang Mulia, saat kita menginput data tentang letak lokasi kantor pusat kami di program Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, ternyata alamat kami tercatat di Sleman, Yogyakarta. Padahal kantor kita di Jakarta. Demikian juga terkait tahun kelahiran anggota PKBIB, juga rata-rata di Sipol itu tercantum tahun 2012," ujar Yenny di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jakarta, Selasa (19/2) malam.
Baca Juga:
Selain fakta itu, Yenny juga mempersoalkan jawaban-jawaban yang dikemukakan saksi dari komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Awaliyah. Dalam penjelasannya, Nur mengakui verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam verifikasi faktual
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil