YLKI Minta Produsen Air Minum Dalam Kemasan Melindungi Kesehatan Konsumen

YLKI Minta Produsen Air Minum Dalam Kemasan Melindungi Kesehatan Konsumen
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi bicara soal edukasi tentang air minum dalam kemasan. Foto: dok.JPNN

"Konsumen berhak mendapatkan air yang terjamin kualitasnya sebagaimana UU Konsumen. Kalau kita melihat hasil survey tsb, masih banyak kelemahan dalam pengawasan. Karena itu Pemerintah perlu segera melakukan upaya sistematis untuk meningkatkan pengawasan, dalam hal ini BPOM," tegasnya.

Salah satu rekomendasi YLKI dalam hasil surveinya, bahwa perlu adanya tulisan peringatan pada label galon AMDK seperti: Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Berpotensi Mengandung BPA.

Selain itu perlu dicantumkan 'Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan'.

Terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito mengatakan dalam upaya perlindungan maksimal dan prima untuk masyarakat luas, BPOM RI sebagai otoritas pengawas obat dan makanan terus melakukan peninjauan (review) terhadap standar dan peraturan yang ada dengan melihat perkembangan dan kecenderungan yang berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat dan dinamis.

Hal itu dikatakan Penny K Lukito menanggapi pertanyaan berbagai pihak termasuk media terkait kebijakan pelabelan informasi tentang potensi kandungan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Penny mengatakan setiap perubahan kebijakan yang menyangkut keamanan publik dan tentunya pelaku usaha, BPOM RI akan selalu melibatkan segenap pemangku kepentingan, diantaranya para pakar, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, asosiasi industri, serta stakeholders terkait.

"Kebijakan standar label pada kemasan AMDK sepenuhnya dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, dan data hasil pengawasan BPOM serta bukti ilmiah di Indonesia dan di negara-negara lain yang telah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dan perubahan standar yang dimaksud," terang Penny K Lukito.

Penny menambahkan saat ini rancangan regulasi terkait pelabelan tersebut masih dalam proses penyusunan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek keamanan air minum dalam kemasan terkait dengan potensi resiko kesehatan konsumen sehingga harus menjadi prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News