Yosefo Waruwu Meregang Nyawa Dianiaya Abang Kandung dan Anaknya
jpnn.com, NIAS - Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, meninggal dunia setelah dianiaya abang kandungnya, Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 65, bersama anak dan menantunya. Persoalannya diduga karena rebutan harta warisan.
PS.Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Sabtu, membenarkan kejadian penganiayaan yang menyebabkan Yosefo Waruwu alias Ama Dedi tewas.
Kedua pelaku Talizamuala Waruwu alias Sibaya Gayuti dan menantunya Kurniawati Waruwu alias Ina Endang, 32, telah diamankan personel Polres Nias, sedangkan anak pelaku Martinus Waruwu alias Ama Endang, 32, masih dalam pengejaran.
"Setelah dilakukan olah TKP dan pra rekontruksi, diduga motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap adik kandungnya adalah masalah warisan," terangnya.
Bripka Restu menuturkan, sebelum kejadian, Kamis, korban yang baru kembali dari Padang, Sumatera Barat membersihkan tanah warisan orang tuanya bersama anaknya Dedi Junaris Waruwu, 20, di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Ketika sedang membersihkan kebun bersama anaknya, tiba tiba ketiga pelaku datang dengan membawa parang dan langsung menganiaya korban.
"Melihat ketiga pelaku menganiaya ayahnya, Dedi kabur menyelamatkan diri dan bertemu dengan Haniria Waruwu alias Ina Gani," jelasnya
Bersama Haniria Waruwu alias Ina Gani, anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa.
Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, meninggal dunia setelah dianiaya abang kandungnya, Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 65, bersama anak dan menantunya. Persoalannya diduga karena rebutan harta warisan.
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara