Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati
Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:10 WIB
Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan