Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Bandar narkotika kelas kakap, Hadi Sunarto alias Yoyok, diganjar hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Hukuman tersebut merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Surabaya pada tahun ini.
Mendapatkan ganjaran maksimal, Yoyok yang kemarin siang menggunakan baju kuning dengan dilapisi rompi tahanan itu tidak banyak bereaksi.
Sepanjang sidang, dia hanya terdiam. Kepalanya terus tertunduk.
Saat vonis dibacakan, suasana sidang di Ruang Cakra juga sangat hening. Dengan begitu, suara Ketua Majelis Hakim Harijanto jelas terdengar.
'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,'' ujarnya membacakan amar putusan bernomor 3546 tersebut.
Yoyok sama sekali tidak berucap ketika hakim melontarkan pertanyaan mengenai sikapnya atas putusan itu.
Dia diam. Pria 43 tahun tersebut baru merespons saat ditanya lagi. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Didi Sungkono, Yoyok menyatakan mengajukan upaya hukum.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan