Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

''Saya ajukan banding yang mulia,'' terangnya dengan suara bergetar.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.

Pun dengan pertimbangannya. Hakim menilai Yoyok terbukti mengendalikan bisnis jual beli narkotika dari balik jeruji besi.

Pertimbangannya berasal dari keterangan saksi Tri Diah Torrisiah alias Susi.

Perempuan yang lebih dulu diadili tersebut mengaku sebagai pacar Yoyok.

''Susi mengaku pernah menjenguk terdakwa di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,'' lanjut Harijanto.

Pertemuan itulah yang menjadi awal praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan. Susi mengaku diperintah Yoyok untuk mencari dua kurir.

Akhirnya, dipilihlah Aiptu Abdul Latif sebagai salah seorang kaki tangannya.

Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News