Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB
''Saya ajukan banding yang mulia,'' terangnya dengan suara bergetar.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Pun dengan pertimbangannya. Hakim menilai Yoyok terbukti mengendalikan bisnis jual beli narkotika dari balik jeruji besi.
Pertimbangannya berasal dari keterangan saksi Tri Diah Torrisiah alias Susi.
Perempuan yang lebih dulu diadili tersebut mengaku sebagai pacar Yoyok.
''Susi mengaku pernah menjenguk terdakwa di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,'' lanjut Harijanto.
Pertemuan itulah yang menjadi awal praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan. Susi mengaku diperintah Yoyok untuk mencari dua kurir.
Akhirnya, dipilihlah Aiptu Abdul Latif sebagai salah seorang kaki tangannya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan