Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB

Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com
''Saya ajukan banding yang mulia,'' terangnya dengan suara bergetar.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Pun dengan pertimbangannya. Hakim menilai Yoyok terbukti mengendalikan bisnis jual beli narkotika dari balik jeruji besi.
Pertimbangannya berasal dari keterangan saksi Tri Diah Torrisiah alias Susi.
Perempuan yang lebih dulu diadili tersebut mengaku sebagai pacar Yoyok.
''Susi mengaku pernah menjenguk terdakwa di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,'' lanjut Harijanto.
Pertemuan itulah yang menjadi awal praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan. Susi mengaku diperintah Yoyok untuk mencari dua kurir.
Akhirnya, dipilihlah Aiptu Abdul Latif sebagai salah seorang kaki tangannya.
Yoyok pilih mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis